BAB III
DESKRIPSI LOKASI PRAKERIN
A.
Sejarah Perusahaan
Kecamatan Gebog terletak diantara
110 50 BT ( Bujur Timur ) serta 6,52 dan 7,16 LS (Lintang Selatan ). Kecamatan
Gebog merupakan salah satu dari 9 Kecamatan di Kabupaten Kudus yang memiliki
potensi, keunggulan dan daya saing cukup apabila dikelola dengan baik,
terencana dan konsisten serta berkelanjutan. Luas Kecamatan Gebog tercatat
5.506,97 Ha. Keseluruhan luas lahan tersebut terbagi menjadi lahan sawah seluas
2.051,99 Ha dan tanah kering seluas 3.453,99 Ha dan terbagi dalam 11 Desa.
Di Kecamatan Gebog terdapat sentral
industri bordir dan konveksi yang terkenal yaitu Desa Padurenan yang merupakan
lokasi sentra industri bordir.Lokasi sentra berjarak 4 - 5 km dari pusat kota
Kudus yang banyak dikunjungi oleh wisatawan rohani / peziarah Sunan Kudus. Desa
ini juga berjarak 13 km dari tempat ziarah Sunan Muria. Sentra ini bertumbuh
kembang secara alami dan saat ini terdapat 140 unit usaha yang menyerap sekitar
1.500 tenaga kerja. Dari populasi usaha tersebut, diperkirakan sekitar 60%
merupakan unit usaha konveksi dan 40 % usaha industri kain dan baju bordir.
1.
VISI
DAN MISI KECAMATAN GEBOG
a)
Visi
Visi merupakan suatu pandangan ke depan
menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat
berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta
produktif, selain itu dapat diartikan merupakan gambaran mendantang tentang
keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh
instansi pemerintah.
Dengan
berpedoman pada visi pemerintah Kabupaten Kudus dimaksud, Kecamatan Gebog
merumuskan visi sebagai berikut :
“ Terwujudnya
Masyarakat Gebog yang sejahtera didukung dengan Aparatur yang Profesional “.
b) Misi
Misi
yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi Kecamatan Gebog
tersebut adalah
a. Mewujudkan tata
kehidupan masyarakat yang harmonis dan religius
b. Mewujudkan
perlindungan dan bantuan sosial bagi masyarakat .
c. Mewujudkan
pemerataan pembangunan berlandaskan potensi wilayah dan penataan ruang yang berwawasan lingkungan.
d. Mewujudkan
kepemerintahan yang baik ( good governance ).
e. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang berdedikasi dan
profesional
f. Meningkatkan
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
g. Meningkatkan
kehidupan berpolitik, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara secara
demokratis.
2.
PEMERINTAHAN
a. Wilayah
Administratif
Kecamatan Gebog terbagi menjadi 11 Desa yang terdiri dari :
|
Desa/Kelurahan
|
RW
|
RT
|
Dusun/
Dukuh
|
|
Getassrabi
|
7
|
56
|
8
|
|
Klumpit
|
8
|
49
|
8
|
|
Gribig
|
6
|
29
|
5
|
|
Karangmalang
|
9
|
38
|
3
|
|
Padurenan
|
6
|
23
|
4
|
|
Besito
|
8
|
39
|
4
|
|
Jurang
|
6
|
26
|
3
|
|
Gondosari
|
11
|
58
|
11
|
|
Kedungsari
|
10
|
61
|
9
|
|
Menawan
|
6
|
29
|
4
|
|
Rahtawu
|
4
|
24
|
4
|
|
Jumlah
|
81
|
429
|
63
|
b.
Kepegawaian
Jumlah Aparat Pemerintah Desa di Kecamatan
Gebog sebanyak 180 Orang terdiri dari 171 laki-laki dan 9 Perempuan
3.
KEPENDUDUKAN
DAN TENAGA KERJA
a)
Kependudukan
Jumlah penduduk di Kecamatan Gebog pada Tahun 2008
tercatat 91.733 jiwa yang terdiri dari 45.907 penduduk laki-laki dan 45.826
penduduk Perempuan, dilihat dari kepadatannya Desa Klumpit merupakan desa yang
memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 3.321 jiwa setiap kilometer
persegi, sedangkan yang terendah yaitu desa Rahtawu yang hanya 292 kilometer
persegi.
b) Tenaga
Kerja
Sebagian mata pencahrian penduduk di Kecamatan Gebog
adalah Buruh Industri, diikuti Petani, Buruh Tani, Buruh bangunan, dan
Pedagang, dimana utnuk jumlah buruh industry tertinggi ada di Desa Gondosari
dan Karangmalang
B. waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Adapun waktu untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri
(PRAKERIN) adalah mulai dari tanggal 23 Desember 2013 s/d 17 Februari 2014
bertempat di Kecamatn Gebog
C. Jadwal
Dan Kegiatan Prakerin
Selama
prakerin saya melakukan beberapa kegiatan di antaranya sebagai berikut:
a. Minggu Pertama : Membuat surat masuk
b. Minggu Kedua :
membuat surat keluar
c. Minggu ketiga :
menindak surat masuk
d. Minggu keempat : mengetik dan mengeprin
e. Minggu kelima :
menulis di papan tulis
f. Minggu keenam
: foto copy
g. Minggu ketujuh : mencatat barang bantuan untuk korban bencana alam
h. Minggu kedelapan: menulis surat masuk
D. Tugas Pokok dan Fungsi
1.
Tugas
camat
a. merumuskan rencana, program dan kegiatan anggaran
Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan.
b. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik
lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
c. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d. dll
2.
Staf Seksi Kesra
a. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik
lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
b. melakukan percepatan pencapaian standart
pelayanan minimal di wilayahnya
c. melakukan koordinasi dengan satuan perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. dll
3.
Staf Sekretariat
a.
merumuskan
rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi
kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
b.
mengarahkan
tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran
pelaksanaan tugas
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan / urusan
unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
d.
dll
4.
Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a.
merumuskan
rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi
kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
b.
mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di
desa/ kelurahan dan kecamatan
c.
melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.
dll
5.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
a.
merumuskan
rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi
kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
b.
mengarahkan
tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran
pelaksanaan tugas
c.
melaksanakan
koordinasi dengan pimpinan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi
permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
d.
dll
6.
Kepala Seksi Pelayanan Umum
a.
Menyusun
rencana dan program kegiatan seksi pelayanan umum berdasarkan hail evaluasi
kerja sebagai acuan dalam melakasnakan tugas
b.
Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris Kecmatan dan kepala Seksi di lingkungan Kantor
kecmaatan Gebog baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan
informasi, masukan serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil
kerja yang optimal
c.
Melakukan
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
d.
Dll
7.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
a.
Mengonsep
program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.
Menjabarkan
perintah atasan yaitu dengan mempelajari perintah atasan, menyesuaikan dengan
aturan dan petunjuk, memberikan saran dan pertimbangan serta melaporkan hasil
kerja.
c.
Membuat
naskah bidang administrasi dan kepegawaian yaitu dengan membuat konsep dinas,
mengoreksi hasil ketikan dan melaporkannya.
d.
Dll
8.
Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
a.
Merumuskan
dan merencanakan Kegiatan Bidang Tramtibbum
b.
Merencanakan
dan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Tramtib
c.
Mengkoordinasikan
Penerapan dan Penegakan Perda
d.
dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar