Selasa, 04 Maret 2014

BAB III LAPORAN



BAB III
DESKRIPSI LOKASI PRAKERIN

A.  Sejarah  Perusahaan
Kecamatan Gebog terletak diantara 110 50 BT ( Bujur Timur ) serta 6,52 dan 7,16 LS (Lintang Selatan ). Kecamatan Gebog merupakan salah satu dari 9 Kecamatan di Kabupaten Kudus yang memiliki potensi, keunggulan dan daya saing cukup apabila dikelola dengan baik, terencana dan konsisten serta berkelanjutan. Luas Kecamatan Gebog tercatat 5.506,97 Ha. Keseluruhan luas lahan tersebut terbagi menjadi lahan sawah seluas 2.051,99 Ha dan tanah kering seluas 3.453,99 Ha dan terbagi dalam 11 Desa.
Di Kecamatan Gebog terdapat sentral industri bordir dan konveksi yang terkenal yaitu Desa Padurenan yang merupakan lokasi sentra industri bordir.Lokasi sentra berjarak 4 - 5 km dari pusat kota Kudus yang banyak dikunjungi oleh wisatawan rohani / peziarah Sunan Kudus. Desa ini juga berjarak 13 km dari tempat ziarah Sunan Muria. Sentra ini bertumbuh kembang secara alami dan saat ini terdapat 140 unit usaha yang menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja. Dari populasi usaha tersebut, diperkirakan sekitar 60% merupakan unit usaha konveksi dan 40 % usaha industri kain dan baju bordir.
1.      VISI DAN MISI KECAMATAN GEBOG
a)             Visi
Visi merupakan suatu pandangan ke depan menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif, selain itu dapat diartikan merupakan gambaran mendantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.
Dengan berpedoman pada visi pemerintah Kabupaten Kudus dimaksud, Kecamatan Gebog merumuskan visi sebagai berikut :
Terwujudnya Masyarakat Gebog yang sejahtera didukung dengan Aparatur yang Profesional “.

b)   Misi
Misi yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi Kecamatan Gebog  tersebut adalah
a. Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan religius
b. Mewujudkan perlindungan dan bantuan sosial bagi masyarakat .
c. Mewujudkan pemerataan pembangunan berlandaskan potensi wilayah dan penataan ruang  yang  berwawasan lingkungan.
d.  Mewujudkan kepemerintahan yang baik ( good governance ).
e.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdedikasi dan
profesional
f.  Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
g.  Meningkatkan kehidupan berpolitik, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara secara demokratis.


2.      PEMERINTAHAN
a.    Wilayah Administratif
             Kecamatan Gebog terbagi menjadi 11 Desa yang terdiri dari :
Desa/Kelurahan
RW
RT
Dusun/
Dukuh
Getassrabi
7
56
8
Klumpit
8
49
8
Gribig
6
29
5
Karangmalang
9
38
3
Padurenan
6
23
4
Besito
8
39
4
Jurang
6
26
3
Gondosari
11
58
11
Kedungsari
10
61
9
Menawan
6
29
4
Rahtawu
4
24
4
Jumlah
81
429
63

b.      Kepegawaian
Jumlah Aparat Pemerintah Desa di Kecamatan Gebog sebanyak 180 Orang terdiri dari 171 laki-laki dan 9 Perempuan
3.      KEPENDUDUKAN DAN TENAGA KERJA
a)      Kependudukan
Jumlah penduduk di Kecamatan Gebog pada Tahun 2008 tercatat 91.733 jiwa yang terdiri dari 45.907 penduduk laki-laki dan 45.826 penduduk Perempuan, dilihat dari kepadatannya Desa Klumpit merupakan desa yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 3.321 jiwa setiap kilometer persegi, sedangkan yang terendah yaitu desa Rahtawu yang hanya 292 kilometer persegi.

b)     Tenaga Kerja
Sebagian mata pencahrian penduduk di Kecamatan Gebog adalah Buruh Industri, diikuti Petani, Buruh Tani, Buruh bangunan, dan Pedagang, dimana utnuk jumlah buruh industry tertinggi ada di Desa Gondosari dan Karangmalang
B.  waktu dan Tempat Pelaksanaan
Adapun waktu untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) adalah mulai dari tanggal 23 Desember 2013 s/d 17 Februari 2014 bertempat di Kecamatn Gebog








C.  Jadwal Dan Kegiatan Prakerin
Selama prakerin saya melakukan beberapa kegiatan di antaranya sebagai berikut:
a.    Minggu Pertama     : Membuat surat masuk
b.    Minggu Kedua       : membuat surat keluar
c.    Minggu ketiga        : menindak surat masuk
d.   Minggu keempat     : mengetik dan mengeprin
e.    Minggu kelima        : menulis di papan tulis
f.     Minggu keenam      : foto copy
g.    Minggu ketujuh      : mencatat barang bantuan untuk korban bencana alam
h.    Minggu kedelapan: menulis surat masuk
D.  Tugas Pokok dan Fungsi
1.    Tugas camat
a.    merumuskan rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
b.    mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
c.    melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.   dll
2.    Staf Seksi Kesra
a.    mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
b.    melakukan percepatan pencapaian standart pelayanan minimal di wilayahnya
c.    melakukan koordinasi dengan satuan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
d.   dll
3.    Staf Sekretariat
a.    merumuskan rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
b.    mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
c.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan / urusan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
d.   dll
4.    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a.    merumuskan rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
b.    mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/ kelurahan dan kecamatan
c.    melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.   dll
5.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan
a.    merumuskan rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
b.    mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
c.    melaksanakan koordinasi dengan pimpinan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
d.   dll
6.    Kepala Seksi Pelayanan Umum
a.    Menyusun rencana dan program kegiatan seksi pelayanan umum berdasarkan hail evaluasi kerja sebagai acuan dalam melakasnakan tugas
b.   Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris Kecmatan dan kepala Seksi di lingkungan Kantor kecmaatan Gebog baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
c.    Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
d.   Dll
7.    Kasubbag Umum dan Kepegawaian
a.    Mengonsep program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.   Menjabarkan perintah atasan yaitu dengan mempelajari perintah atasan, menyesuaikan dengan aturan dan petunjuk, memberikan saran dan pertimbangan serta melaporkan hasil kerja.
c.    Membuat naskah bidang administrasi dan kepegawaian yaitu dengan membuat konsep dinas, mengoreksi hasil ketikan dan melaporkannya.
d.   Dll
8.    Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
a.    Merumuskan dan merencanakan Kegiatan Bidang Tramtibbum
b.   Merencanakan dan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Tramtib
c.    Mengkoordinasikan Penerapan dan Penegakan Perda
d.   dll
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar